Rumus Menghitung Selamatan 3 Hari dan 7 Hari Orang Meninggal

Selamatan 3 hari dan 7 hari adalah dua ritual pertama yang dilakukan setelah seseorang meninggal dunia. Kedua acara ini biasanya paling ramai dikunjungi tetangga dan kerabat dekat. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung tanggalnya dengan benar, terutama jika mengikuti tradisi Jawa yang mempertimbangkan hari pasaran.

Artikel ini akan membahas secara detail rumus dan cara menghitung selamatan 3 hari (nelung dina) dan 7 hari (mitung dina) dengan mudah dan akurat.

Mengapa 3 Hari dan 7 Hari Itu Penting?

Dalam tradisi Islam dan Jawa, selamatan 3 hari dan 7 hari memiliki makna spiritual yang mendalam:

  • 3 Hari (Nelung Dina): Dipercaya sebagai masa dimana roh masih berada di sekitar rumah. Keluarga mengadakan tahlilan untuk mengirimkan doa dan Al-Fatihah
  • 7 Hari (Mitung Dina): Menandai akhir minggu pertama kepergian. Acara ini biasanya lebih besar dari 3 hari karena keluarga sudah lebih siap

Kedua acara ini juga menjadi momen silaturahmi, dimana tetangga dan kerabat datang untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

Rumus Dasar Menghitung 3 Hari

Sistem Kalender Masehi

Cara paling sederhana menghitung 3 hari adalah dengan sistem kalender Masehi (nasional):

📐 Rumus 3 Hari

Tanggal Selamatan 3 Hari = Tanggal Wafat + 2 hari

Catatan: Hari wafat dihitung sebagai hari ke-1

Contoh Perhitungan:

  • Wafat: Senin, 1 Januari 2024 (hari ke-1)
  • Hari ke-2: Selasa, 2 Januari 2024
  • Hari ke-3: Rabu, 3 Januari 2024 ← Tanggal selamatan 3 hari

Sistem Kalender Jawa (dengan Pasaran)

Dalam tradisi Jawa, ada rumus khusus yang disebut "Jisarji" (Siji Pasar Siji):

  • Siji = Hari dalam seminggu berubah 1 hari ke depan
  • Pasar = Pasaran tetap sama
  • Siji = Hari dalam seminggu berubah 1 hari lagi

Contoh:

  • Wafat: Senin Kliwon
  • Selamatan 3 hari: Rabu Kliwon (hari berubah 2 kali, pasaran tetap)

Rumus Dasar Menghitung 7 Hari

Sistem Kalender Masehi

📐 Rumus 7 Hari

Tanggal Selamatan 7 Hari = Tanggal Wafat + 6 hari

Catatan: Hari wafat dihitung sebagai hari ke-1

Contoh Perhitungan:

  • Wafat: Senin, 1 Januari 2024 (hari ke-1)
  • Selamatan 7 hari: Minggu, 7 Januari 2024

Perhatikan bahwa 7 hari dari Senin akan jatuh di hari Minggu (bukan Senin lagi), karena Senin sudah dihitung sebagai hari ke-1.

Sistem Kalender Jawa

Untuk 7 hari, rumus Jawa yang digunakan adalah "Jisarji" yang sama, tapi dengan perhitungan berbeda:

  • Hari dalam seminggu: mundur 1 hari
  • Pasaran: maju 2 hari

Contoh:

  • Wafat: Senin Kliwon
  • Selamatan 7 hari: Minggu Legi
  • Penjelasan: Senin mundur 1 = Minggu, Kliwon maju 2 = Legi

Tabel Urutan Pasaran Jawa

Untuk memudahkan perhitungan pasaran, berikut urutan 5 hari pasaran Jawa:

Urutan Nama Pasaran Maju 1 Maju 2
1 Legi Pahing Pon
2 Pahing Pon Wage
3 Pon Wage Kliwon
4 Wage Kliwon Legi
5 Kliwon Legi Pahing

Contoh Kasus Lengkap

Kasus 1: Wafat di Awal Bulan

Data: Almarhum meninggal Kamis Pahing, 5 Januari 2024

Perhitungan 3 Hari:

  • Tanggal: 5 + 2 = 7 Januari 2024
  • Hari: Kamis + 2 = Sabtu
  • Pasaran: Pahing (tetap)
  • Hasil: Sabtu Pahing, 7 Januari 2024

Perhitungan 7 Hari:

  • Tanggal: 5 + 6 = 11 Januari 2024
  • Hari: Kamis - 1 = Rabu
  • Pasaran: Pahing + 2 = Pon
  • Hasil: Rabu Pon, 11 Januari 2024

Kasus 2: Wafat di Akhir Bulan

Data: Almarhum meninggal Selasa Wage, 29 Februari 2024 (tahun kabisat)

Perhitungan 3 Hari:

  • Tanggal: 29 Feb + 2 = 2 Maret 2024 (melewati bulan)
  • Hari: Selasa + 2 = Kamis
  • Pasaran: Wage (tetap)
  • Hasil: Kamis Wage, 2 Maret 2024

Tips Praktis Menghitung

1. Gunakan Kalender

Cara termudah adalah menggunakan kalender fisik atau digital. Tandai tanggal wafat, lalu hitung maju sesuai rumus.

2. Perhatikan Pergantian Bulan

Jika tanggal wafat di akhir bulan, pastikan Anda tahu jumlah hari di bulan tersebut. Februari memiliki 28/29 hari, sementara bulan lain ada yang 30 atau 31 hari.

3. Konfirmasi dengan Sesepuh

Jika keluarga Anda mengikuti tradisi Jawa ketat, konsultasikan hasil perhitungan dengan sesepuh atau tokoh agama setempat.

4. Gunakan Kalkulator Online

Untuk hasil yang paling akurat dan cepat, gunakan kalkulator selamatan online yang sudah otomatis menghitung semua tanggal selamatan sekaligus.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

1. Menghitung dari Hari Berikutnya

Kesalahan paling umum adalah menganggap hari wafat bukan hari ke-1. Ingat, hari wafat = hari ke-1!

2. Lupa Waktu Maghrib

Jika wafat setelah Maghrib, secara kalender Jawa sudah masuk hari berikutnya. Ini bisa mengubah perhitungan pasaran.

3. Salah Hitung Pasaran

Urutan pasaran harus tepat: Legi → Pahing → Pon → Wage → Kliwon, lalu kembali ke Legi.

Kesimpulan

Menghitung selamatan 3 hari dan 7 hari sebenarnya tidak sulit jika Anda memahami rumus dasarnya. Untuk kalender Masehi, cukup tambahkan 2 hari untuk 3 hari dan 6 hari untuk 7 hari. Untuk tradisi Jawa, gunakan rumus Jisarji dengan memperhatikan perubahan hari dan pasaran.

Yang terpenting, selalu konfirmasi dengan keluarga dan tokoh agama setempat untuk memastikan tanggal yang dipilih sesuai dengan tradisi yang dianut. Semoga panduan ini bermanfaat!

Referensi

  1. Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka. https://opac.perpusnas.go.id/
  2. Geertz, Clifford. (1976). The Religion of Java. University of Chicago Press. https://press.uchicago.edu/
  3. Departemen Agama RI. (2010). Pedoman Penyelenggaraan Jenazah Menurut Islam. https://kemenag.go.id/